Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah