Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pesisir Selatan. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pesisir Selatan adalah instansi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Pesisir Selatan.