Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintah daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Bidang Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku